Beda Jalan Satu Tujuan

Sebagai bentuk komitmen upaya pencegahan korupsi yang terintegrasi antara Pemerintah, Swasta dan Masyarakat melalui Trisula Pemberantasan Korupsi (Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan). Berbagai usaha dimaksud telah dilakukan oleh KPK bersama seganap elemen Pemerintah mulai dari pusat sampai daerah, dan berbagai pihak terkait sebagai berikut: Pertama , SPIP. Program ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 mengatur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu proses yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan pegawai untuk memastikan tujuan organisasi tercapai. SPIP bertujuan untuk: (1) Menjamin efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya operasi atau kegiatan instansi. (2) Mendeteksi kesalahan dan fraud dalam pelaksanaan aktivitas organisasi. (3) Membantu pengamanan aset. (4) Menjamin keandalan pelaporan keuangan. (5) Menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP terdiri dari 5 unsur, yaitu: Lingkungan pengendalian,...