Tantangan Bagi ASN


Tantangan bagi ASN, agenda transformasi dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan core value “BerAKHLAK”nya menuntut ASN untuk mengembangkan diri sebagai upaya menyelaraskan dengan perkembangan zaman. Hastag-nya “Bangga Melayani Bangsa” mengisayaratkan bahwa ASN harus menjadi Abdi Negara yang patut dibanggakan. Oleh karenanya mengembangkan diri agar menjadi kebanggaan negeri bukan lagi sebuah hak, akan tetapi telah naik levelnya menjadi kewajiban.

Lebih tajam, mengapa pengembangan diri ASN menjadi suatu kewajiban? Kira-kira lima bulan lalu telah diselenggarakan webinar yang memberikan arahan tentang penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN berdasarkan undang-undang di atas dengan tetap mengusung sistem merit dalam rangka meningkatkan kwalitas manajemen ASN yang meliputi manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada pasal 46 UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa pengembangan talenta dan karier ASN dilaksanakan melalui mobilitas talenta yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta. Mobilitas talenta dilakukan dalam 1 (satu) instansi pemerintah, antarinstansi pemerintah, atau ke luar instansi pemerintah, yang diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.

Pelaksanaan Manajemen Talenta selanjutnya diatur dalam dua peraturan yang merupakan turunan UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 (PP Manajemen PNS) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Permen PANRB Manajemen Talenta).

Sedangkan untuk mengelompokkan seorang masuk dalam kelompok grid mana, maka disusunlah Talent Mapping Instansi dan Nasional berdasarkan Permenpan nomor 3 tahun 2020 Berikut adalah penjelasan dari setiap kotak dalam 9 Box Talent Grid:


  • Low Potential Low Performer (Kotak 1). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi dan performa yang sangat rendah. Perlu dipertimbangkan untuk memberikan pelatihan atau mempertimbangkan kembali posisi mereka di perusahaan atau mungkin bahkan harus dipertimbangkan untuk memberhentikan mereka.
  • Average Potential Low Performer (Kotak 2). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi yang rata-rata, tetapi performa mereka masih rendah. Perlu diberikan perhatian dan bantuan agar mereka dapat meningkatkan performanya.
  • Low Potential Average Performer (Kotak 3). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi dan performa yang rendah. Perlu diberikan perhatian dan bantuan agar mereka dapat meningkatkan potensi dan performanya.
  • High Potential Low Performer (Kotak 4). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi yang sangat baik, tetapi performa mereka masih rendah. Perlu diberikan perhatian dan bantuan agar mereka dapat meningkatkan performanya.
  • Average Potential Average Performer (Kotak 5). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi dan performa yang rata-rata. Mereka dapat diberikan pelatihan dan pengembangan agar dapat mencapai performa yang lebih baik. Low Potential High Performer (Kotak 6). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi yang rendah, tetapi performa mereka sangat baik. Mereka cocok untuk posisi yang memerlukan performa tinggi dan tidak memerlukan potensi yang terlalu tinggi.
  • High Potential Average Performer (Kotak 7). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi yang sangat baik, tetapi performa mereka masih rata-rata. Perlu diberikan pelatihan dan pengembangan agar mereka dapat mencapai performa yang lebih baik.
  • Average Potential High Performer (Kotak 8). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki performa yang sangat baik, tetapi potensi mereka masih rata-rata. Mereka cocok untuk dipromosikan pada posisi yang tidak memerlukan potensi yang terlalu tinggi.
  • High Potential High Performer (Kotak 9). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi dan performa yang sangat baik. Mereka adalah karyawan yang dapat dijadikan pemimpin di masa depan.

Setiap kotak di atas menjadi ruang pengelompokan atas potensi yang ada, maka menjadi sebuah konsekwensi yang masuk akal jika peningkatan kompetensi adalah menjadi wajib. Yaitu dengan mempertajam kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. (UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan: pasal 1 (10).

Kompetensi seorang ASN (menurut SKKNI) adalah tentang bagaimana dapat mendemonstrasikan: keterampilan, pengetahuan dan sikapnya di tempat kerja sesuai dengan standar Industri atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).

Kompetensi ASN adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku seorang ASN yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya (PerLAN 24 Tahun 2019). Yang mencakup Pengetahuan, keterampilan, Sikap dan Perilaku, Bersifat  dinamis. Kemampuan ini dapat terbentuk melalui proses pendidikan, pelatihan, atau pengalaman di lingkungan kerja.

 

Sedangkan Kompetensi ASN Menurut Pasal 69 Ayat 3 UU nomor 5 Tahun 2014 adalah terdiri dari (Pertama) Manajerial: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. (Kedua) Teknis: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. (Ketiga), Sosial kultur: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.


Semoga bermanfaat.

Penulis: Susilo

  

 

  

Comments

Popular posts from this blog

TERJANGKIT SPIRIT MERAH PUTIH

ROAD TO HSN 2024

ADA JIHAD DALAM POLITIK?!