Tantangan Bagi ASN
Lebih tajam, mengapa pengembangan diri ASN
menjadi suatu kewajiban? Kira-kira lima bulan lalu telah diselenggarakan
webinar yang memberikan arahan tentang penyelenggaraan Manajemen
Talenta ASN berdasarkan undang-undang di atas dengan tetap mengusung sistem merit
dalam rangka meningkatkan kwalitas manajemen ASN yang meliputi manajemen Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada pasal 46 UU
Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa pengembangan talenta dan karier ASN
dilaksanakan melalui mobilitas talenta yang bertujuan untuk mengatasi
kesenjangan talenta. Mobilitas talenta dilakukan dalam 1 (satu) instansi
pemerintah, antarinstansi pemerintah, atau ke luar instansi pemerintah, yang
diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.
Pelaksanaan Manajemen
Talenta selanjutnya diatur dalam dua peraturan yang merupakan turunan UU Nomor
5 Tahun 2014, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 (PP Manajemen PNS) dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen
Talenta Aparatur Sipil Negara (Permen PANRB Manajemen Talenta).
Sedangkan untuk mengelompokkan seorang
masuk dalam kelompok grid mana, maka disusunlah Talent Mapping Instansi
dan Nasional berdasarkan Permenpan nomor 3 tahun 2020 Berikut adalah penjelasan
dari setiap kotak dalam 9 Box Talent Grid:
- Low Potential Low Performer (Kotak 1). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi dan performa yang sangat rendah. Perlu dipertimbangkan untuk memberikan pelatihan atau mempertimbangkan kembali posisi mereka di perusahaan atau mungkin bahkan harus dipertimbangkan untuk memberhentikan mereka.
- Average Potential Low Performer (Kotak 2). Karyawan yang
termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi yang rata-rata,
tetapi performa mereka masih rendah. Perlu diberikan perhatian dan bantuan agar
mereka dapat meningkatkan performanya.
- Low Potential Average Performer (Kotak 3). Karyawan yang
termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi dan performa
yang rendah. Perlu diberikan perhatian dan bantuan agar mereka dapat
meningkatkan potensi dan performanya.
- High Potential Low Performer (Kotak 4). Karyawan yang
termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi yang sangat
baik, tetapi performa mereka masih rendah. Perlu diberikan perhatian dan
bantuan agar mereka dapat meningkatkan performanya.
- Average Potential Average Performer (Kotak 5). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi dan performa yang rata-rata. Mereka dapat diberikan pelatihan dan pengembangan agar dapat mencapai performa yang lebih baik. Low Potential High Performer (Kotak 6). Karyawan yang termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi yang rendah, tetapi performa mereka sangat baik. Mereka cocok untuk posisi yang memerlukan performa tinggi dan tidak memerlukan potensi yang terlalu tinggi.
- High Potential Average Performer (Kotak 7). Karyawan yang
termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi yang sangat
baik, tetapi performa mereka masih rata-rata. Perlu diberikan pelatihan dan
pengembangan agar mereka dapat mencapai performa yang lebih baik.
- Average Potential High Performer (Kotak 8). Karyawan yang
termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki performa yang sangat
baik, tetapi potensi mereka masih rata-rata. Mereka cocok untuk dipromosikan
pada posisi yang tidak memerlukan potensi yang terlalu tinggi.
- High Potential High Performer (Kotak 9). Karyawan yang
termasuk dalam kotak ini adalah karyawan yang memiliki potensi dan performa
yang sangat baik. Mereka adalah karyawan yang dapat dijadikan pemimpin di masa
depan.
Setiap kotak di
atas menjadi ruang pengelompokan atas potensi yang ada, maka menjadi sebuah
konsekwensi yang masuk akal jika peningkatan kompetensi adalah menjadi wajib. Yaitu dengan mempertajam kemampuan
kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. (UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan: pasal
1 (10).
Kompetensi seorang ASN (menurut SKKNI) adalah tentang bagaimana dapat
mendemonstrasikan: keterampilan, pengetahuan dan sikapnya di tempat kerja
sesuai dengan standar Industri atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh tempat kerja (industri).
Kompetensi ASN adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/ perilaku seorang ASN yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
dalam melaksanakan tugas jabatannya (PerLAN 24 Tahun 2019). Yang mencakup Pengetahuan, keterampilan, Sikap
dan Perilaku, Bersifat dinamis. Kemampuan
ini dapat terbentuk melalui proses pendidikan, pelatihan, atau pengalaman di
lingkungan kerja.
Sedangkan Kompetensi ASN Menurut Pasal 69 Ayat 3 UU nomor 5 Tahun 2014 adalah terdiri dari (Pertama) Manajerial: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. (Kedua) Teknis: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. (Ketiga), Sosial kultur: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Semoga bermanfaat.
Penulis: Susilo
Comments
Post a Comment