Beda Jalan Satu Tujuan
Pertama, SPIP. Program ini berlandaskan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 mengatur tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP), yaitu proses yang dilakukan secara terus-menerus oleh
pimpinan dan pegawai untuk memastikan tujuan organisasi tercapai. SPIP bertujuan untuk: (1) Menjamin efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya
operasi atau kegiatan instansi. (2) Mendeteksi kesalahan dan fraud dalam
pelaksanaan aktivitas organisasi. (3) Membantu pengamanan aset. (4) Menjamin
keandalan pelaporan keuangan. (5) Menjamin ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
SPIP
terdiri dari 5 unsur, yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko,
Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, Pemantauan pengendalian
intern. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan SPIP
secara berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil
audit dan reviu lainnya.
Kedua, Core Value ASN “BerAKHLAK” yang
terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis,
Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dan hastag
“Bangga Melayani Bangsa” adalah amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara dan berbagai regulasi yang linier. Program ini mendorong ASN untuk bertransformasi agar
mampu mencapai core value yang telah
ditetapkan.
Survei Indeks BerAKHLAK
Tahun 2022 telah selesai digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hasil survei menunjukkan masing-masing
nilai dalam BerAKHLAK memiliki skor persentase yang berbeda. Berorientasi
Pelayanan mendapat nilai sebesar 57,9 persen (Cukup Sehat), Akuntabel 74,1
persen (Cukup Sehat), Kompeten 56,7 persen (Cukup Sehat), Harmonis 63,8 persen
(Cukup Sehat), Loyal 65,8 Persen (Cukup Sehat), Adaptif 38,9 persen (Tidak
Sehat), serta Kolaboratif 69,4 persen (Cukup Sehat). Catatan, paling lemah ada
pada posisi adaptif, maka kita perlu introspeksi dan terus belajar untuk
beradaptasi dengan perkembangan dan perbuhan zaman.
Ketiga, Zona Integritas adalah konsep yang bertujuan untuk mencegah
dan memberantas tindak pidana korupsi. Konsep ini berasal dari "island of integrity" atau pulau
integritas. Prpogram ini memacu
terjadinya perubahan pada 6 Zona sebagai berikut; (1) Manajemen
perubahan. (2) Penataan tatalaksana. (3) Penataan manajemen SDM. (4) Penguatan
akuntabilitas kinerja. (5) Penguatan pengawasan. (6) Peningkatan kualitas
pelayanan publik.
Program ZI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan
Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan Dan
Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Keempat, Keberadaan BPK yang berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam
melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Sedangkan
berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini
yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified
opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang
diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP) atau qualified opinion:
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara
wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas
entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang
dikecualikan.
Opini Tidak Wajar atau adversed
opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang
diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
Pernyataan menolak
memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat
(TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat
atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat
suatu opini.
Kelima, Keberadaan BPKP Sesuai
dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023, BPKP mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/daerah dan pembangunan nasional.
Ruang lingkup pengawasan
intern atas akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional yang
dilakukan oleh BPKP mencakup: Kegiatan yang bersifat lintas sektoral. Kegiatan
perbendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara, dan Kegiatan berdasarkan penugasan oleh Presiden. Selain itu, BPKP juga mendapatkan penugasan khusus yang atas
kegiatan yang terkait dengan maturitas SPIP dan kapabilitas APIP.
Keenam, MCP, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perjanjian Kerja Sama antara Deputi
Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Inspektur Jenderal Kemendagri dan
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Nomor: 64 Tahun
2023; Nomor: 700.1.2.4/562/IJ; dan Nomor: HK.02/PRJ-5/D3/01/2023 tentang
Pengelolaan Bersama Monitoring Center for
Prevention (MCP).
MCP merupakan upaya Pencegahan
korupsi diarahkan pada Pencegahan terjadinya Grand Corruption dan Petty
Corruption. Maka program ini mencakup interpensi delapan area sebagai berikut
(1) Area Perencanaan; (2) Area Penganggaran; (3) Area Pengadaan Barang dan
Jasa; (4) Area Pelayanan Publik; (5) Area Pengawasan APIP; (6) Area Manajemen
ASN; (7) Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); (8) Area Optimalisasi
Pajak Daerah.
Ketujuh, Paksi dan API, berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 303
tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis golongan Aktivitas
Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan kerja
Penyuluh Antikorupsi. Dan SKKNI Nomor 338 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan
Teknis Lainnya Bidang Kepatuhan pada jabatan kerja Ahli Pembangun Integritas.
Keberadaan Paksi 3.778 orang dan API 518 orang (sejak 2017-2024) merupakan
komitmen untuk mensukseskan integrasi program pemberantasan korupsi khususnya
dibidang pendidikan dan kempanye anti korupsi.
Semua upaya yang telah kami uraikan secara singkat di
atas menunjukkan bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan. Judul, bentuk
kegiatannya dan strategi pelaksanaannya memang berbeda-beda, namun puncak
tujuannya adalah sama yaitu tercapainya NKRI yang bersih dari korupsi.
Mengukur Capaian
Pemberantasan Korupsi
Terdapat beberapa upaya untuk mengukur terhadap capaian
dari upaya pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan dalam satu kurun waktu
tertentu.
Pertama, Corruption
Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilakukan
oleh Transparansi Internasional untuk mengukur keberhasilan suatu negara dalam
pemberantasan korupsi dengan skor atau poin nilai 0-100. Capaian CPI Indonesia
tahun 2020 adalah 37 poin, tahun 2021 38 poin, tahun 2022 34 poin dan 2023 sama
34 poin atau urutan ke 115 dari 180 negara.
Kedua, Survei Penilaian Integritas (SPI) upaya yang dilakukan
oleh KPK untuk menilai Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah akan tingkat
keberhasilannya dalam pemberantasan korupsi. Skor SPI adalah 0-100, Pemerintah
Daerah Tahun 2023 yang disurvei pada 541 pemerintah daerah pada 38 provinsi
dengan rata-rata sebesar 70,27, turun 0,55 poin dibandingkan skor SPI
Pemerintah Daerah Tahun 2022 yaitu 70,82. SPI memetakan tingkat keyakinan
risiko kejadian suap/ gratifikasi, persepsi keberadaan trading in influence,
risiko penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko
penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko konflik
kepentingan dalam pengelolaan SDM, risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan
dinas, dan risiko penyalahgunaan anggaran.
Ketiga, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2023 IPAK
mengukur perilaku Petty Corruption (korupsi skala kecil) yang dialami/
dirasakan oleh masyarakat, tidak termasuk Grand Corruption. Cakupan IPAK
meliputi Penyuapan (bribery), Gratifikasi (graft/ gratuity), Pemerasan
(extortion), Nepotisme (nepotism), dan 9 nilai antikorupsi (Jujur, Tanggung
Jawab, Disiplin, Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Peduli dan Adil).
Pada tahun 2023, skor IPAK mengalami penurunan 0,17 poin di bawah target RPJMN
2023. IPAK dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik untuk menilai perilaku
individu warga suatu negara terhadap perilaku anti korupsi. IPAK menggunakan
skor nilai 0-5 poin.
Keempat, MCP tak hanya sebagai program pencegahan tapi juga
sebagai sarana mengukur tingkat kesigapan dalam pencegahan. Tahun 2023 Pada
tahun 2023, capaian skor MCP (0-100) atau disebut dengan Indeks Pencegahan
Korupsi Daerah sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022. Rata-rata
nasional Skor MCP tahun 2023 sebesar 75 sedangkan pada tahun 2022 sebesar 76
(turun 1 poin). Perbandingan skor MCP tahun 2022 dan 2023.
Sesungguh jika kita perhatikan lebih dalam, keberadaan
program dan aktifitas badan khusus sebagaimana uraian di atas juga memiliki
fungsi sebagai alat ukur atas level keberhasilan dari upaya pendidikan dan
pencegahan korupsi. Pertanyaan besar kita adalah mengapa tingkat terjadi
korupsi di negeri ini masih tinggi? Mari bersama-sama melakukan introspeksi,
apa yang sesungguhnya menjadi penyebabnya.
Semoga bermanfaat.
Penulis: Susilo (JatimPAK)
Comments
Post a Comment