Beda Jalan Satu Tujuan


Sebagai bentuk komitmen upaya pencegahan korupsi yang terintegrasi antara Pemerintah, Swasta dan Masyarakat melalui Trisula Pemberantasan Korupsi (Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan). Berbagai usaha dimaksud telah dilakukan oleh KPK bersama seganap elemen Pemerintah mulai dari pusat sampai daerah, dan berbagai pihak terkait sebagai berikut:

Pertama, SPIP. Program ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 mengatur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu proses yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan pegawai untuk memastikan tujuan organisasi tercapai. SPIP bertujuan untuk: (1) Menjamin efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya operasi atau kegiatan instansi. (2) Mendeteksi kesalahan dan fraud dalam pelaksanaan aktivitas organisasi. (3) Membantu pengamanan aset. (4) Menjamin keandalan pelaporan keuangan. (5) Menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

SPIP terdiri dari 5 unsur, yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, Pemantauan pengendalian intern. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan SPIP secara berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. 

Kedua, Core Value ASN “BerAKHLAK” yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dan hastag “Bangga Melayani Bangsa” adalah amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan berbagai regulasi yang linier. Program ini mendorong ASN untuk bertransformasi agar mampu mencapai core value yang telah ditetapkan.

Survei Indeks BerAKHLAK Tahun 2022 telah selesai digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hasil survei menunjukkan masing-masing nilai dalam BerAKHLAK memiliki skor persentase yang berbeda. Berorientasi Pelayanan mendapat nilai sebesar 57,9 persen (Cukup Sehat), Akuntabel 74,1 persen (Cukup Sehat), Kompeten 56,7 persen (Cukup Sehat), Harmonis 63,8 persen (Cukup Sehat), Loyal 65,8 Persen (Cukup Sehat), Adaptif 38,9 persen (Tidak Sehat), serta Kolaboratif 69,4 persen (Cukup Sehat). Catatan, paling lemah ada pada posisi adaptif, maka kita perlu introspeksi dan terus belajar untuk beradaptasi dengan perkembangan dan perbuhan zaman.

Ketiga, Zona Integritas adalah konsep yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Konsep ini berasal dari "island of integrity" atau pulau integritas. Prpogram ini memacu terjadinya perubahan pada 6 Zona sebagai berikut; (1) Manajemen perubahan. (2) Penataan tatalaksana. (3) Penataan manajemen SDM. (4) Penguatan akuntabilitas kinerja. (5) Penguatan pengawasan. (6) Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Program ZI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Keempat, Keberadaan BPK yang berdasarkan  Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Kelima, Keberadaan BPKP Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Ruang lingkup pengawasan intern atas akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional yang dilakukan oleh BPKP mencakup: Kegiatan yang bersifat lintas sektoral. Kegiatan perbendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan Kegiatan berdasarkan penugasan oleh Presiden. Selain itu, BPKP juga mendapatkan penugasan khusus yang atas kegiatan yang terkait dengan maturitas SPIP dan kapabilitas APIP.

Keenam, MCP, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Inspektur Jenderal Kemendagri dan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Nomor: 64 Tahun 2023; Nomor: 700.1.2.4/562/IJ; dan Nomor: HK.02/PRJ-5/D3/01/2023 tentang Pengelolaan Bersama Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP merupakan upaya Pencegahan korupsi diarahkan pada Pencegahan terjadinya Grand Corruption dan Petty Corruption. Maka program ini mencakup interpensi delapan area sebagai berikut (1) Area Perencanaan; (2) Area Penganggaran; (3) Area Pengadaan Barang dan Jasa; (4) Area Pelayanan Publik; (5) Area Pengawasan APIP; (6) Area Manajemen ASN; (7) Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); (8) Area Optimalisasi Pajak Daerah.

Ketujuh, Paksi dan API, berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 303 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis golongan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan kerja Penyuluh Antikorupsi. Dan SKKNI Nomor 338 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Kepatuhan pada jabatan kerja Ahli Pembangun Integritas. Keberadaan Paksi 3.778 orang dan API 518 orang (sejak 2017-2024) merupakan komitmen untuk mensukseskan integrasi program pemberantasan korupsi khususnya dibidang pendidikan dan kempanye anti korupsi.

Semua upaya yang telah kami uraikan secara singkat di atas menunjukkan bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan. Judul, bentuk kegiatannya dan strategi pelaksanaannya memang berbeda-beda, namun puncak tujuannya adalah sama yaitu tercapainya NKRI yang bersih dari korupsi.

Mengukur Capaian Pemberantasan Korupsi

Terdapat beberapa upaya untuk mengukur terhadap capaian dari upaya pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan dalam satu kurun waktu tertentu.

Pertama, Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilakukan oleh Transparansi Internasional untuk mengukur keberhasilan suatu negara dalam pemberantasan korupsi dengan skor atau poin nilai 0-100. Capaian CPI Indonesia tahun 2020 adalah 37 poin, tahun 2021 38 poin, tahun 2022 34 poin dan 2023 sama 34 poin atau urutan ke 115 dari 180 negara.

Kedua, Survei Penilaian Integritas (SPI) upaya yang dilakukan oleh KPK untuk menilai Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah akan tingkat keberhasilannya dalam pemberantasan korupsi. Skor SPI adalah 0-100, Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang disurvei pada 541 pemerintah daerah pada 38 provinsi dengan rata-rata sebesar 70,27, turun 0,55 poin dibandingkan skor SPI Pemerintah Daerah Tahun 2022 yaitu 70,82. SPI memetakan tingkat keyakinan risiko kejadian suap/ gratifikasi, persepsi keberadaan trading in influence, risiko penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, dan risiko penyalahgunaan anggaran.

Ketiga, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2023 IPAK mengukur perilaku Petty Corruption (korupsi skala kecil) yang dialami/ dirasakan oleh masyarakat, tidak termasuk Grand Corruption. Cakupan IPAK meliputi Penyuapan (bribery), Gratifikasi (graft/ gratuity), Pemerasan (extortion), Nepotisme (nepotism), dan 9 nilai antikorupsi (Jujur, Tanggung Jawab, Disiplin, Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Peduli dan Adil). Pada tahun 2023, skor IPAK mengalami penurunan 0,17 poin di bawah target RPJMN 2023. IPAK dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik untuk menilai perilaku individu warga suatu negara terhadap perilaku anti korupsi. IPAK menggunakan skor nilai 0-5 poin.

Keempat, MCP tak hanya sebagai program pencegahan tapi juga sebagai sarana mengukur tingkat kesigapan dalam pencegahan. Tahun 2023 Pada tahun 2023, capaian skor MCP (0-100) atau disebut dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022. Rata-rata nasional Skor MCP tahun 2023 sebesar 75 sedangkan pada tahun 2022 sebesar 76 (turun 1 poin). Perbandingan skor MCP tahun 2022 dan 2023.

Sesungguh jika kita perhatikan lebih dalam, keberadaan program dan aktifitas badan khusus sebagaimana uraian di atas juga memiliki fungsi sebagai alat ukur atas level keberhasilan dari upaya pendidikan dan pencegahan korupsi. Pertanyaan besar kita adalah mengapa tingkat terjadi korupsi di negeri ini masih tinggi? Mari bersama-sama melakukan introspeksi, apa yang sesungguhnya menjadi penyebabnya.

Semoga bermanfaat.

Penulis: Susilo (JatimPAK) 

Comments

Popular posts from this blog

TERJANGKIT SPIRIT MERAH PUTIH

ROAD TO HSN 2024

Satu Buku untuk Tulungagung Maju