Membangun Learning Ecosystem
Susilo
Learning ecosystem sesungguhnya diperlukan
keberadaannya bagi semua organisasi, mulai dari organisasi pemerintahan, pendidikan,
profesional, sosial, pelayanan jasa hingga keluarga. Ternyata semua membutuhkan
untuk mencapai stabilitas dan perkembangan serta percepatan pencapaian tujuan. Mengapa
learning ecosystem ini menjadi modal
penting?
-----------------
Tahun 2023 bagi ASN saat menghadapi sebuah era disebut sebagai era transformasi. Tugas besar organisasi adalah bagaimana agar bisa mengelola ASN untuk memberikan kontribusi seoptimal mungkin untuk pembangunan di Indonesia. Agenda transformasi yang dimaksud ada dalam undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023. Tujuh macam amanat transformasi yang ditetapkan 1) Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. 2) Kemudahan mobilitas talenta nasional. 3) Percepatan pengembangan kompetensi. 4) Pentaan tenaga non-ASN. 5) Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. 6) Digitalisasi manajemen ASN dan 7) Penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Percepatan Pengembangan Kompetensi
Mari kita berfokus pada amanat transformasi yang ketiga, Percepatan
pengembangan kompetensi, kenapa ini menjadi isu penting? Ada
beberapa alasan, antara lain adalah dari sisi
kompetensi ketika lingkungan strategis kita ini mengalami perubahan yang sangat
cepat akhirnya berimplikasi kepada organisasi. Termasuk organisasi sektor
publik, bahwa banyak
sekali kompetensi-kompetensi baru yang harus ASN kuasai supaya tidak
ketinggalan. Dalam hal ini adalah bisa pembelajaran formal, tapi juga ada
pembelajaran yang sifatnya sosial dan
experiential learning atau pembelajaran di tempat kerja. Tapi kedua cara
terakhir belum secara familier diakui
sebagai cara untuk mengembangkan kompetensi kita, masih banyak sekali
menggunakan atau tergantung kepada cara-cara yang sifatnya formal.
Jika kita kembali ke belakang,
banyak
sekali lesson learn dari pandemi covid-19 beberapa waktu lalu, salah satunya adalah kita mengenal
pembelajaran non-Face to Face, tidak di dalam
kelas. Nah ini yang disebut sebagai
strategi percepatan tadi bahwa ketika tuntutan kebutuhannya semakin tinggi kita
memerlukan suatu strategi baru supaya tuntutan dapat dipenuhi adalah menjadi agenda
transformasi. Mulai kala itu berkembanglah pembelajaran daring dan luring, webinar,
zoom, dan berbagai platform
pembelajaran berbasic online, ada
yang melalui blog, jorunal, website, yuotube,
IG, Fb hingga Tiktok. Semua
bisa media tersebut menjadi media percepatan pengembangan kompetensi seseorang.
Berbagai kegiatan pelatihan
adalah menjadi upaya transformasi untuk percepatan pengembangan kompetensi. Terdapat
perubahan besar dalam UU yang baru, kalau dulu disebutkan bahwa pengembangan kompetensi
adalah haknya
pegawai, sedangkan
di dalam undang-undang yang baru frasa ini diganti menjadi
kewajiban.
Kewajiban dan hak ini memiliki
konsekwensi yang berbeda, kalau hak
kita bisa
menuntut pada organisasi, saya
punya hak misalnya 20 JP per orang minimal dalam
setahun, atau untuk P3K
maksimal 24 JP dengan pertimbangan tertentu. Tapi sering sekali hak ini belum
menjadi hal menarik
untuk dituntut
oleh pegawai, umunya kalau tidak diingatkan terhadap haknya ini, ya sudah tidak diambil, apalagi menuntut, gak lah. Keadaan ini menunjukkan semangat
untuk belajar ini belum masih rendah.
Sehingga dengan undang-undang yang baru, hak yang dinaikkan levelnya menjadi kewajiban, secara otomatis harus dilaksanakan dan menjadi bagian dari kinerja seorang pegawai untuk belajar. Ketika setiap ASN wajib belajar, sudah tentu instansi juga memiliki tanggungjawab memberikan akses dan sumber daya untuk belajar. Karenanya berkembanglah media-media pembelajaran yang secara fleksibel yang dapat diakses oleh semua pegawai. Satu hal penting sebagai kewajiban dari instansi pemerintah ialah untuk menciptakan lingkungan belajar yang membuat orang mau dan termotivasi untuk selalu belajar atau learning ecosystem.
Learning ecosystem, social dan experiential
learning
Munculnya strategi
pembelelajaran non- Face to Face sebagaimana
di atas, menjadi solusi untuk percepatan peningkatan kompetensi pegawai. Kita
pahami bersama, jika masih beranggapan hanya menggunakan sistem formal, maka kita akan
menghadapi berbagai kendala diantaranya terkait dengan pembiayaan, yang kedua terkait dengan waktu untuk
belajar, kalau
semuanya harus belajar meninggalkan tempat kerjanya kantornya
bisa kosong dong. Sehingga media atau metode
yang lain di dalam pengembangan kompetensi menjadi
cara yang sangat efektif.
Dalam UU nomor 20
tahun 2023, khususnya pasal 49 disebutkan di sini bahwa pengembangan
kompetensi atau pembelajaran ini harus dilaksanakan sebagai sebuah sistem
pembelajaran yang terintegrasi. Terintegrasi dengan apa? Dengan pekerjaan, yaitu ketika kita belajar, selesai belajar hasil belajar ini bisa membantu dalam
melaksanakan pekerjaan guna meningkatkan kinerja organisasi. Untuk
percepatan itu sangat maksimal dampaknya jika menggunakan social learning dan experiential learning, selain formal learning dan berbagai bentuk pelatihan lainnya.
Formal learning, seperti kita
mengikuti diklat di Lemdik
atau di Lembaga
pelatihan lainnya. Kemudian kita kembali ke tempat kerja kita, mempraktikkan. Idealnya
tak hanya mempraktikan, tapi juga sambil mengamati bagaimana proses di tempat
kerja kita,
melakukan refleksi apakah
dari pengamatan ini ada sesuatu yang harus kita tingkatkan? Kemudian
yang berinteraksi dengan sesama pegawai, ini yang disebut belajar
dari orang lain atau kita memberikan apa yang kita
miliki pada orang
lain. Termasuk
di tempat kerja kita juga bisa menciptakan ide-ide baru dari hasil
mengamati,
melakukan refleksi dan berinteraksi. Proses ini membuat kita
miliki kompetensi yang
bertambah atau bahkan kalau memang sudah tidak relevan kita bisa
mendapatkan kompetensi yang baru pembelajaran yang ada di tempat
kerja.
Bagaimana hasil belajar formal dipraktikan dan mengambangkan, menggali pengalaman di tempat kerja yang disebut
sebagai experiential learning serta di dalamnya terdapat kegiatan belajar dari
orang lain atau social
learning. Lalu apakah masih diperlukan belajar dengan keluar dari tempat kerja kita? Jawabannya suatu waktu diperlukan tapi tidak harus, karena memang
idealnya tempat
kerja kita menyediakan berbagai sumber belajar yang dapat kita gunakan untuk
pengembangan diri.
Peter Senge (1990) dalam
bukunya The Fifith Discipline, menyatakan
bahwa keberhasilan suatu organisasi
untuk membentuk organisasi pembelajar (Learning Organization) menjadi penentu keberhasilan
di era yang selalu berubah.
Learning Organization adalah organisasi
bisa menciptakan suatu ekosistem yang kondusif bagi
setiap pegawai untuk meningkatkan kapasitasnya. Mampu mengembangkan berbagai
pemikiran baru, bebas menyampaikan aspirasinya, dan bagimana masing-masing
individu terus bisa belajar bersama.
Jadi kalau kita selalu mengirimkan
orang keluar dari tempat kerja, tapi organisasinya tidak menyediakan media yang
cukup untuk mempraktikkan dari ilmu yang dipelajari dan kondusif
bagi orang untuk meningkatkan kapasitasnya sebagaimana
dikatakan Peter Senge di atas, maka banyak hal yang mubadzir. Ilmu yang didapat
tidak berkembang dan tak memberi manfaat maksimal untuk organisasi. Sehingga
membuat ekosistem yang kondusif untuk mempraktikan, mengembangkan dan terus
saling belajar menjadi kebutuhan organisasi yang berkonsentrasi untuk mencapai
tujuan.
Penelitian yang dilakukan oleh
Michael Lombardo
dan Robert Eichinger (2020) mengatakan bahwa kemampuan seseorang
atau kompetensi seseorang itu akan meningkat gitu kalau kita bekerja ternyata 70% adalah dari experiential learning ketika kita melaksanakan atau melakukan praktik di
tempat kerja kita mungkin konteksnya berbeda pengalaman atau tantangan dan
lain-lain. Kemudian 20% adalah social learning atau belajar dari orang lain dan yang 10% adalah pembelajaran formal.
Experiential learning, adalah Learning by doing, memetik ilmu dengan mengerjakan atau mempraktikkan lebih kuat dampaknya, disamping itu melakukan refleksi atas pengalamannya dalam
melakukan suatu pekerjaan. Sumber belajar ini bisa dari internal dan eksternal. Sumber
internal bisa malalui interenships
(magang internal), membuat projek/metode baru/inovasi, praktik menduduki
‘jabatan baru’ dan lain-lain. Sumber ekternal, seperti magang ekternal,
pertukaran pegawai, kolaborasi projek antar instansi, dan lain-lain.
Menurut pemahaman kami, experiential learning ini lebih pada
kesiapan organisasi dalam memberi fasilitas pada semua pegawai. Fasilitas
berupa program, kebijakan, membangun suasana kondusif, dan kolaborasi dengan
organisasi lain.
Social learning adalah
proses pembelajaran dengan mengopservasi perilaku orang lain. Menurut Albert
Bandura, “Seorang dapat belajar melalui
orang lain dengan cara mengamati dan meniru perilaku, sikap dan emosi orang
lain”.
Pembelajaran ini bisa
dilakukan dengan cara antar pegawai saling memberi ilmu dan pengalamannya.
Contoh pembelajaran ini adalah coaching,
mentoring, buddy, apprenticehsip, job
shadowing, belajar kelompok atau diskusi kelompok. Seperti ketika ada pegawai yang baru
mendapatkan pelatihan formal seharus menularkan ilmunya kepada pegawai yang
lain dan atau sebaliknya.
Sementara social learning, sepertinya lebih menitik beratkan pada proaktif
tidaknya setiap individu untuk mau saling belajar. Walaupun kebijakan organisasi
juga memiliki pengaruh, jika organisasi tidak membangun motivasi dan ruang untuk
melakukan interaksi sosial dengan baik tentu social learning tidak bisa berjalan secara
maksimal.
Maka evaluasinya, apakah di tempat kerja kita masing-masing sering memberikan
kesempatan dan fasilitas kepada pegawai untuk mendapatkan pembelajaran formal
guna memacu kompetensi? Apakah hasil dari pembelajaran formal tersebut telah
bisa diterapkan secara maksimal di tempat kerja? Sudahkah menjadi berkembang
menjadi sebuah experiential learning dan social learning sehingga berdampak memantabkan pengalaman bagi yang mendapatkan ilmu
dari pembelajaran formal, kepada pegawai yang lain dan tentunya pada
organisasi?
Jika jawabnya semua sudah tercapai, maka luar biasa dan bersyukur, artinya organisasi anda pasti berjalan dengan lancar dan berkembang dengan pesat serta akan melesat mencapai tujuan. Jika belum, mungkin di organisasi kita belum tercipta iklim sebagai organisasi pembelajar (learning organization) sehingga belum pula terbentuk learning ecosystem.
Learning Ecosystem dan Integrity
Learning ecosystem adalah merupakan media untuk memacu percepatan tumbuh kembangnya kompetensi pegawai. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kompetensi terbentuk dari gabungan tiga unsur inti yaitu attitude, knowledge dan skill. Ekosistem ini menjadi tempat untuk saling belajar kebaikan, membangun potensi dan kompetensi dengan saling memberi, saling mengingatkan dan saling menjaga (empahty). Sehingga learning ecosystem secara otomatis juga menjadi komunitas untuk membangun dan mempertahankan sikap jujur, disipli, bertanggungjawab. Juga akan membentuk kelompok pegawai pekerja keras, mandiri dan sederhana. Serta terbangunya empati akan memunculkan sikap berani, peduli dan adil.
Selain meningkatkan kinerja organisasi, dengan learning ecosystem juga akan membentuk pribadi pegawai berintegritas, pegawai anti korupsi dan calon leader yang berkwalitas.
Kesimpulan
1. Setiap orang wajib belajar dan setiap orang adalah sumber belajar bagi orang lain.
2. Organisasi akan mampu mencapai tujuan puncak jika mampu menciptakan
budaya dan ekosistem yang mendukung setiap pegawainya dapat belajar secara
optimal di tempat kerjanya.
3. Budaya dan motivasi belajar adalah kunci untuk dapat memanfaatkan tempat
kerja sebagai media belajar.
4. Pengembangan kompetensi yang terintegrasi dengan pekerjaan akan
memberikan manfaat langsung dalam peningkatan kinerja organisasi dan efisien.
Disari dari Webinar ASN Belajar seri 42 tahun
2024

Comments
Post a Comment