Beda Jalan Satu Tujuan (Part 2)
Mengapa Korupsi Masih Marak Terjadi?
----------------------------
Dalam paparan ini kami menghimpun beberapa pendapat yang telah disebarluaskan
melalui media berita online. Dengan sajian yang ringan diharapkan mampu memberikan gambaran nyata sebagai jawaban pada pertanyaan di atas, lebih dari itu juga bertujuan agar cara pandang dan
kesimpulan hingga gerakan kita bisa menyatu.
Sebagaimana diberitakan detik.com, Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan Anthon F. Susanto, lemahnya etik dan moral penegak
hukum jadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit ditegakkan. "Korupsi di
Indonesia tidak bisa diberantas karena sistem penegakan hukum saat ini
pondasinya masih berbasis nalar barat. Yang artinya belum dengan nalar
Indonesia," ujar Anthon usai menyampaikan orasi ilmiah berjudul
Kosmologi Religius Ilmu hukum Indonesia dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar
Unpas Fakultas Hukum, di Aula Kampus Tamansari Unpas, Jalan Tamansari, Bandung,
Sabtu (21/10/2023).
"Apalagi
penegak hukum kita yang dinilai masih bisa dibeli jadi menjadi masalah, pondasi
moralitas dan etika penegak hukum yang menjadi masalah. Ini yang harus
dikedepankan. Jadi ketika moralitas dan etika penegak hukum kita kuat, maka
menjadi pondasi kuat, insya Allah penegakan hukum dan korupsi akan berjalan
dengan sangat baik," terangnya.
Dari pernyataan di atas
dapat kita pahami bersama, Beliau menyimpulkan dari sudut pandang hukum, bahwa
penyebab korupsi masih sulit diturunkan tensinya adalah karena moralitas dan
etika penegak hokum kita belum kuat. Masih segar dari ingatan, berita yang
dipublikasikan keadilan.id (Kamis, 24/10/2024), dari Kantor Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus) menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) di Jimbaran
Bali. Uang tunai sekitar Rp1 triliun disita. Uang tersebut diduga diperoleh
dari pengurusan banyak perkara. Oknum pejabat MA tersebut berinisial ZR.
Kabar pilu tersebut menguatkan keterangan dari Anthon F. Susanto.
Puji
Astuti dalam ejournal.undip.ac.id menyatakan,
oleh karena itu untuk keluar dari jerat korupsi
dibutuhkan sebuah gerakan yang kolosal dan sistemik untuk perang melawan
korupsi. Korupsi yang sudah mengakar hanya dapat diperangi dengan cara-cara
yang fundamental, termasuk melakukan revitalisasi standar- standar etis agar
nilainilai untuk berbuat kebajikan dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang
buruk dan hina (seperti korupsi, mencontek, plagiat) bukan hanya sekedar
slogan, tapi mengkristal dalam setiap sanubari manusia Indonesia.
Kesimpulan di atas secara tidak langsung telah
mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi yang sudah dicanangkan
oleh KPK, yaitu terpadunya bergerak kolosal dan sistemik antara Pemerintah,
Swasta dan Masyarakat. Maknanya, dimanapun posisi kita, bukan hanya bisa
berperan tapi hakikatnya wajib berperan dalam gerakan masa yang tertata untuk
pemberantasan korupsi ini.
Sedangkan menurut kumparan.com atas
pertanyaan "Jelaskan alasan utama mengapa korupsi sulit diberantas?"
Jawabnya adalah karena:
1.
Hukum yang lemah akan menciptakan tindak korupsi karena tidak adanya efek
jera ataupun takut akan hukum. Serta penggunaan kekuasaan yang mengintervensi
proses pengadilan membuat para koruptor semakin leluasa melakukan korupsi.
2.
Menjadi sebuah realitas kasus. Hal tersebut dikarenakan, secanggih apapun
sistem jika masih ada KKN maka sistem akan menjadi mandul dan hukum menjadi
pandang bulu.
3.
Korupsi sangat sulit diberantas di Indonesia karena jika ditinjau dari sisi
historisnya para penjajah dan pendahulu sudah menampilkan serta mengajarkan
masyarakat perilaku koruptif.
4.
Sistem Birokrasi yang lambat dan berbelit-belit menciptakan celah bagi para
oknum untuk meraup keuntungan dengan meminta imbalan kepada masyarakat dalam
upaya mempercepat urusan.
Kumparan.com, meberi usalan sebagaimana di atas,
item 1 dan 2 memberikan gambaran lemahnya sistem hukum yang menjadi factor
sulitnya dalam pemberantasan korupsi. Korupsi yang sudah membudaya sejak
sebelum Indonesia ada dan sistem birokrasi yang lambat dan berbelit merupakan
dua penyebab lainnya. Bicara dari Maka
sekali lagi (kami mengajak untuk melangkah bersama), bahwa gerakan
pemberantasan korupsi terintegrasi melalui strategi Trisula Pemberantasan
Korupsi menjadi solusi untuk memecahkan persoalan ini.
Jawaban yang dipublikasikan dalam dinastirev.org Journal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik (JIHHP),
berdasarkan hasil analisis penulis dapat disimpulkan bahwa: 1)Korupsi sangat
sulit diberantas di Indonesia karena jika ditinjau dari sisi historisnya para
penjajah dan pendahulu sudah menampilkan serta mengajarkan kita perilaku
koruptif. 2)Birokrasi yang lambat
dan berbelit-belit menciptakan
celah bagi para
oknum untuk meraup keuntungan
dengan meminta imbalan
kepada masyarakat dalam
upaya mempercepat urusan. 3)Hukum
yang lemah menciptakan
pemikiran bagi para
oknum untuk melakukan
tindak korupsi karena tidak
adanya efek jera
ataupun takut akan
hukum serta penggunaan kekuasaan yang mengintervensi proses pengadilan
membuat para koruptor semakin leluasa melakukan korupsi.
Pemaparan dari dinastirev.org Journal Ilmu Hukum
Humaniora dan Politik (JIHHP)
sejalan dengan kesimpulan yang dirilis kumparan.com. Keduanya menunjuk
kejadian masa lalu sabagai salah satu pemicu, bicara sejarah yang sampai kini
masih bertahan, menurut kami sesungguhnya sama dengan menyatakan bahwa hal
tersebut telah menjadi budaya buruk dalam kehidupan masyarakat luas. Karena
telah menjadi budaya, srtinya perilaku menyimpang ini melibatkan banyak pihak,
banyak elemen dalam stritifikasi sosial dari pejabat hingga rakyat. Kesimpulan
tersebut memberikan penguatan bahwa gerakan
bersama semua elemen bangsa menjadi solusinya. Unsur Pemerintah
harus didukung unsur swasta dan masyarakat, artinya untuk menuju puncak titik temu tujuan bangsa dan
negara yaitu agar terbebas dari penjajah berupa perilaku koruptif tinggal menunggu totalitas pelaksanaan
gerakan bersama ini.
Terakhir kami sajikan petikan diskusi yang dilakukan netizen saat
peringatan Hari Anak Nasional, melalui platform
facebook rata-rata menyetujui pendapat bahwa itu disebabkan karena pemberantasan korupsi masih menitikberatkan di
bagian hilir, dimana tindak pidana korupsi sudah terjadi. Padahal,
pemberantasan korupsi yang efektif dimulai dari keluarga. KPK sudah berulang kali menangani kasus korupsi yang
melibatkan lingkaran keluarga: orang tua-anak, suami istri, dan kakak-adik.
Menciptakan generasi antikorupsi dimulai dari
memutus mara rantai perilaku korups di lingkungan keluarga.
“Berdasarkan kajian yang KPK lakukan, kasus korupsi terjadi salah
satunya karena faktor dorongan keluarga. Itu sebabnya, sesama anggota keluarga
harus saling mengingatkan. Baik antara suami dan istri maupun antara orang tua
dan anak. Termasuk didalamnya menanamkan nilai-nilai integritas anti korupsi
pada anak, yang jadi generasi penerus," penjelasan Direktur Pembinaan Peran
Serta Masyarakat (Permas) KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam keterangan
tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (20/10/2023). Dengan demikian strategi
pemberantasan korupsi yang fundameltal dimulai dari keluarga, karena banyak
korupsi berakar dari keluarga, maka akan berakhir pula dari keluarga. Bicara
tentang keluarga, itu artinya tanggungjawab pemberantasan korupsi ada di setiap
tangan orang yang hidup dalam sebuah keluarga. Mungkin makna lain dari “baitiy jannatiy” membangun keluarga atau
rumah seperti surga, tanpa ada kecurangan atau korupsi di dalamnya.
Kondisi yang demikian itu disebut dengan “Membangun Keluarga
Berintegritas”, program ini telah dipelopori oleh Kemen PAN-RB, dalam rangka
mewujudkan ASN yang berintegritas dan juga merupakan amanah dari
lahirnya Permen PAN-RB No. 60/2020.
Menurut kami, dari sekian banyak pendapat
berdasarkan analisa bisa memberi gambaran apa penyebab korupsi masih marak
terjadi?... Kemudian harus apa yang kita lakukan?... Karena hakikatnya pemberantasan
korupsi bukan menjadi tanggungjawab pihak atau institusi tertentu saja, tetapi
semua elemen memikul bebannya. Hemat kami, setiap orang wajib menjaga
integritas diri masing-masing, setiap keluarga bergerak untuk saling
mengingatkan dalam lingkup rumahnya, dan setiap pimpinan menjadi motor dan mentor
dalam pergerakan.
Kasus Korupsi 2004-2024
Berikutnya kami sampaikan data yang dirilis
melalui kompas.com terkait daftar
tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan dalam kurun waktu
2004-2023, dengan rincian sebagai berikut Swasta sejumlah 430 kasus,
Eselon I, II, III dan IV sejumlah 371 kasus, Anggota DPR dan DPRD sejumlah 344
kasus, Lain-lain sebanyak 222 kasus, Wali kota/bupati dan wakil wali
kota/bupati sejumlah163 kasus, Kepala lembaga/kementerian sejumlah 39
kasus, Hakim ada 31 kasus, Gubernur ada 25 kasus, Pengacara sebanyak 18
kasus, Jaksa terdiri dari 13 kasus, Komisioner terdapat 8 kasus, Korporasi
sejumlah 8 kasus, Polisi sebanyak 5 kasus, dan Duta besar adalah 4 kasus.
Per Januari 2024, jumlah tindak pidana korupsi
berdasarkan kelompok pelakunya adalah sebagai berikut perinciannya, Eselon I,
II, III dan IV terdiri dari 61 kasus, Swasta sejumlah 57 kasus, Wali
kota/bupati dan wakil wali kota/bupati sebanyak 8 kasus, Kepala lembaga/kementerian
ada 4 kasus, Duta besar sejumlah 4 kasus, Gubernur sejumlah 2 kasus, Hakim
sejumlah 2 kasus, Jaksa sejumlah 2 kasus, Pengacara sejumlah 2 kasus,
Anggota DPR dan DPRD sejumlah 1 kasus.
Rilis kasus korupsi tersebut di atas memberikan
informasi realita yang terjadi selama 20 tahun KPK berjuang memberantas korupsi
di negeri ini. Sekian banyak kasus yang berhasil diungkap adalah buah dari
keseriusan dan totalitas KPK melakukan tindakan. Harapan kedepan, sudah tidak
ada lagi penindakan, oleh karena itu mari bergerak bersama dari sisi sula yang
lain yaitu Pendidikan dan Pencegahan.
Semoga
bermanfaat.
Penulis: Susilo (Paksi, JatimPAK)
Taman Bacaan:
https://www.detik.com/jabar/berita/d-6995431/penyebab-sulitnya-korupsi-diberangus-dari-indonesia
https://kumparan.com/berita-update/4-alasan-utama-mengapa-korupsi-sulit-diberantas-21NUCFSvoZz/4
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/download/4917/4455
https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/356/231 Volume 1, Issue1, September
2020
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/11/123000465/daftar-profesi-pelaku-korupsi-per-januari-2024-swasta-dan-pns-mendominasi?page=all

Comments
Post a Comment