Beda Jalan Satu Tujuan (Part 2)

 

Mengapa Korupsi Masih Marak Terjadi?

 Sesungguh jika kita perhatikan lebih dalam, sebagaimana uraian dalam artikel Beda Jalan Satu Tujuan (Part 1) yang telah kami unggah beberapa waktu lalu, keberadaan program dan aktifitas badan khusus juga memiliki fungsi sebagai alat ukur atas level keberhasilan dari upaya pendidikan dan pencegahan korupsi. Pertanyaan besar kita adalah mengapa tingkat terjadi korupsi di negeri ini masih tinggi? Mari bersama-sama melakukan introspeksi, apa yang sesungguhnya menjadi penyebabnya.

----------------------------

Dalam paparan ini kami menghimpun beberapa pendapat yang telah disebarluaskan melalui media berita online. Dengan sajian yang ringan diharapkan mampu memberikan gambaran nyata sebagai jawaban pada pertanyaan di atas, lebih dari itu juga bertujuan agar cara pandang dan kesimpulan hingga gerakan kita bisa menyatu.

Sebagaimana diberitakan detik.com, Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan Anthon F. Susanto, lemahnya etik dan moral penegak hukum jadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit ditegakkan. "Korupsi di Indonesia tidak bisa diberantas karena sistem penegakan hukum saat ini pondasinya masih berbasis nalar barat. Yang artinya belum dengan nalar Indonesia," ujar Anthon usai menyampaikan orasi ilmiah berjudul Kosmologi Religius Ilmu hukum Indonesia dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Unpas Fakultas Hukum, di Aula Kampus Tamansari Unpas, Jalan Tamansari, Bandung, Sabtu (21/10/2023).

"Apalagi penegak hukum kita yang dinilai masih bisa dibeli jadi menjadi masalah, pondasi moralitas dan etika penegak hukum yang menjadi masalah. Ini yang harus dikedepankan. Jadi ketika moralitas dan etika penegak hukum kita kuat, maka menjadi pondasi kuat, insya Allah penegakan hukum dan korupsi akan berjalan dengan sangat baik," terangnya.

Dari pernyataan di atas dapat kita pahami bersama, Beliau menyimpulkan dari sudut pandang hukum, bahwa penyebab korupsi masih sulit diturunkan tensinya adalah karena moralitas dan etika penegak hokum kita belum kuat. Masih segar dari ingatan, berita yang dipublikasikan keadilan.id (Kamis, 24/10/2024), dari Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) di Jimbaran Bali. Uang tunai sekitar Rp1 triliun disita. Uang tersebut diduga diperoleh dari pengurusan banyak perkara. Oknum pejabat MA tersebut berinisial ZR. Kabar pilu tersebut menguatkan keterangan dari Anthon F. Susanto.

Puji Astuti dalam ejournal.undip.ac.id menyatakan, oleh karena itu untuk keluar dari jerat korupsi dibutuhkan sebuah gerakan yang kolosal dan sistemik untuk perang melawan korupsi. Korupsi yang sudah mengakar hanya dapat diperangi dengan cara-cara yang fundamental, termasuk melakukan revitalisasi standar- standar etis agar nilainilai untuk berbuat kebajikan dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang buruk dan hina (seperti korupsi, mencontek, plagiat) bukan hanya sekedar slogan, tapi mengkristal dalam setiap sanubari manusia Indonesia.

Kesimpulan di atas secara tidak langsung telah mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi yang sudah dicanangkan oleh KPK, yaitu terpadunya bergerak kolosal dan sistemik antara Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Maknanya, dimanapun posisi kita, bukan hanya bisa berperan tapi hakikatnya wajib berperan dalam gerakan masa yang tertata untuk pemberantasan korupsi ini.

Sedangkan menurut kumparan.com atas pertanyaan "Jelaskan alasan utama mengapa korupsi sulit diberantas?" Jawabnya adalah karena:

1.        Hukum yang lemah akan menciptakan tindak korupsi karena tidak adanya efek jera ataupun takut akan hukum. Serta penggunaan kekuasaan yang mengintervensi proses pengadilan membuat para koruptor semakin leluasa melakukan korupsi.

2.        Menjadi sebuah realitas kasus. Hal tersebut dikarenakan, secanggih apapun sistem jika masih ada KKN maka sistem akan menjadi mandul dan hukum menjadi pandang bulu.

3.        Korupsi sangat sulit diberantas di Indonesia karena jika ditinjau dari sisi historisnya para penjajah dan pendahulu sudah menampilkan serta mengajarkan masyarakat perilaku koruptif.

4.        Sistem Birokrasi yang lambat dan berbelit-belit menciptakan celah bagi para oknum untuk meraup keuntungan dengan meminta imbalan kepada masyarakat dalam upaya mempercepat urusan.

Kumparan.com, meberi usalan sebagaimana di atas, item 1 dan 2 memberikan gambaran lemahnya sistem hukum yang menjadi factor sulitnya dalam pemberantasan korupsi. Korupsi yang sudah membudaya sejak sebelum Indonesia ada dan sistem birokrasi yang lambat dan berbelit merupakan dua penyebab lainnya. Bicara dari Maka sekali lagi (kami mengajak untuk melangkah bersama), bahwa gerakan pemberantasan korupsi terintegrasi melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi menjadi solusi untuk memecahkan persoalan ini.  

Jawaban yang dipublikasikan dalam dinastirev.org Journal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik (JIHHP), berdasarkan hasil analisis penulis dapat disimpulkan bahwa: 1)Korupsi sangat sulit diberantas di Indonesia karena jika ditinjau dari sisi historisnya para penjajah dan pendahulu sudah menampilkan serta mengajarkan kita perilaku koruptif. 2)Birokrasi  yang  lambat  dan  berbelit-belit  menciptakan  celah  bagi  para  oknum  untuk meraup   keuntungan   dengan   meminta   imbalan   kepada   masyarakat   dalam   upaya mempercepat urusan. 3)Hukum  yang  lemah  menciptakan  pemikiran  bagi  para  oknum  untuk  melakukan  tindak korupsi  karena  tidak  adanya  efek  jera  ataupun  takut  akan  hukum  serta  penggunaan kekuasaan  yang mengintervensi proses  pengadilan  membuat  para  koruptor semakin leluasa melakukan korupsi.

Pemaparan dari dinastirev.org Journal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik (JIHHP) sejalan dengan kesimpulan yang dirilis kumparan.com. Keduanya menunjuk kejadian masa lalu sabagai salah satu pemicu, bicara sejarah yang sampai kini masih bertahan, menurut kami sesungguhnya sama dengan menyatakan bahwa hal tersebut telah menjadi budaya buruk dalam kehidupan masyarakat luas. Karena telah menjadi budaya, srtinya perilaku menyimpang ini melibatkan banyak pihak, banyak elemen dalam stritifikasi sosial dari pejabat hingga rakyat. Kesimpulan tersebut memberikan penguatan bahwa gerakan bersama semua elemen bangsa menjadi solusinya. Unsur Pemerintah harus didukung unsur swasta dan masyarakat, artinya untuk menuju puncak titik temu tujuan bangsa dan negara yaitu agar terbebas dari penjajah berupa perilaku koruptif tinggal menunggu totalitas pelaksanaan gerakan bersama ini.

Terakhir kami sajikan petikan diskusi yang dilakukan netizen saat peringatan Hari Anak Nasional, melalui platform facebook rata-rata menyetujui pendapat bahwa itu disebabkan karena pemberantasan korupsi masih menitikberatkan di bagian hilir, dimana tindak pidana korupsi sudah terjadi. Padahal, pemberantasan korupsi yang efektif dimulai dari keluarga. KPK sudah berulang kali menangani kasus korupsi yang melibatkan lingkaran keluarga: orang tua-anak, suami istri, dan kakak-adik. Menciptakan generasi antikorupsi dimulai dari memutus mara rantai perilaku korups di lingkungan keluarga.

Berdasarkan kajian yang KPK lakukan, kasus korupsi terjadi salah satunya karena faktor dorongan keluarga. Itu sebabnya, sesama anggota keluarga harus saling mengingatkan. Baik antara suami dan istri maupun antara orang tua dan anak. Termasuk didalamnya menanamkan nilai-nilai integritas anti korupsi pada anak, yang jadi generasi penerus," penjelasan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (20/10/2023). Dengan demikian strategi pemberantasan korupsi yang fundameltal dimulai dari keluarga, karena banyak korupsi berakar dari keluarga, maka akan berakhir pula dari keluarga. Bicara tentang keluarga, itu artinya tanggungjawab pemberantasan korupsi ada di setiap tangan orang yang hidup dalam sebuah keluarga. Mungkin makna lain dari “baitiy jannatiy” membangun keluarga atau rumah seperti surga, tanpa ada kecurangan atau korupsi di dalamnya.

Kondisi yang demikian itu disebut dengan “Membangun Keluarga Berintegritas”, program ini telah dipelopori oleh Kemen PAN-RB, dalam rangka mewujudkan ASN yang berintegritas dan juga merupakan amanah dari lahirnya  Permen PAN-RB No. 60/2020.

Menurut kami, dari sekian banyak pendapat berdasarkan analisa bisa memberi gambaran apa penyebab korupsi masih marak terjadi?... Kemudian harus apa yang kita lakukan?... Karena hakikatnya pemberantasan korupsi bukan menjadi tanggungjawab pihak atau institusi tertentu saja, tetapi semua elemen memikul bebannya. Hemat kami, setiap orang wajib menjaga integritas diri masing-masing, setiap keluarga bergerak untuk saling mengingatkan dalam lingkup rumahnya, dan setiap pimpinan menjadi motor dan mentor dalam pergerakan.

Kasus Korupsi 2004-2024

Berikutnya kami sampaikan data yang dirilis melalui kompas.com terkait daftar tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan dalam kurun waktu 2004-2023, dengan rincian sebagai berikut Swasta sejumlah 430 kasus, Eselon I, II, III dan IV sejumlah 371 kasus, Anggota DPR dan DPRD sejumlah 344 kasus, Lain-lain sebanyak 222 kasus, Wali kota/bupati dan wakil wali kota/bupati sejumlah163 kasus, Kepala lembaga/kementerian sejumlah 39 kasus, Hakim ada 31 kasus, Gubernur ada 25 kasus, Pengacara sebanyak 18 kasus, Jaksa terdiri dari 13 kasus, Komisioner terdapat 8 kasus, Korporasi sejumlah 8 kasus, Polisi sebanyak 5 kasus, dan Duta besar adalah 4 kasus.

Per Januari 2024, jumlah tindak pidana korupsi berdasarkan kelompok pelakunya adalah sebagai berikut perinciannya, Eselon I, II, III dan IV terdiri dari 61 kasus, Swasta sejumlah 57 kasus, Wali kota/bupati dan wakil wali kota/bupati sebanyak 8 kasus, Kepala lembaga/kementerian ada 4 kasus, Duta besar sejumlah 4 kasus, Gubernur sejumlah 2 kasus, Hakim sejumlah 2 kasus, Jaksa sejumlah 2 kasus, Pengacara sejumlah 2 kasus, Anggota DPR dan DPRD sejumlah 1 kasus.

Rilis kasus korupsi tersebut di atas memberikan informasi realita yang terjadi selama 20 tahun KPK berjuang memberantas korupsi di negeri ini. Sekian banyak kasus yang berhasil diungkap adalah buah dari keseriusan dan totalitas KPK melakukan tindakan. Harapan kedepan, sudah tidak ada lagi penindakan, oleh karena itu mari bergerak bersama dari sisi sula yang lain yaitu Pendidikan dan Pencegahan.

Semoga bermanfaat.

 

Penulis: Susilo (Paksi, JatimPAK)


Taman Bacaan:

https://www.detik.com/jabar/berita/d-6995431/penyebab-sulitnya-korupsi-diberangus-dari-indonesia

https://kumparan.com/berita-update/4-alasan-utama-mengapa-korupsi-sulit-diberantas-21NUCFSvoZz/4

 https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/download/4917/4455

https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/356/231 Volume 1, Issue1, September 2020

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/11/123000465/daftar-profesi-pelaku-korupsi-per-januari-2024-swasta-dan-pns-mendominasi?page=all

Comments

Popular posts from this blog

DAKWAH, SOSIAL, DAN NASIONALISME

Kekuatan yang Tak Terkalahkan

MALU DENGAN SEPATU