Introspeksi Tiada Henti


Susilo*)
Pemberantasan korupsi adalah menjadi tanggungjawab bersama dari tiga elemen penting di negeri ini, yaitu Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat. Ketiga elemen ini adalah modal inti untuk membangun negara yang bersih dari korupsi, negeri gemah ripah loh jinawi, ayem tentrem karto raharjo.  

Transparency International kembali menobatkan Denmark menjadi negara paling bersih dari korupsi sepanjang 2023, pada Selasa (30/1/2024). Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah metode pengukuran yang menunjukkan kecenderungan tindak korupsi di dunia. Prestasi ini bukan barang baru bagi Denmark. Salah satu negara Skandinavia ini tercatat sudah enam kali berturut-turut berada pada puncak predikat CPI.

Dilansir dari Corruption Perception Index (CPI), Denmark menduduki peringkat pertama dari 180 negara paling tidak korup di dunia dengan capaian skor 90 dari 100. Disusul dengan Finlandia dan Selandia Baru dengan skor masing-masing 87 dan 85.

Bagaimana dengan CPI / IPK Negara Kita? 

Sebagaimana dipublikasikan SustaIN (5 Pebruari 2024) lalu, Skor CPI / IPK Indonesia pada tahun 2023 stagnan dari tahun 2022, yakni 34, dengan peringkat ke-115 dari 180 negara. Posisi Indonesia menurun dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat 110. Secara global, rata-rata skor CPI adalah 43 dengan lebih dari ⅔ negara yang disurvei memiliki skor di bawah 50. 

SustaIN adalah perusahaan yang dirintis pada tahun 2016 dan dibangun oleh para ahli dan praktisi Indonesia untuk membantu entitas Anda atau mitra bisnis Anda membangun integritas, transparansi, akuntabilitas, performa, dan efisiensi. 

Skor Indonesia dalam 8 (delapan) sumber data CPI 2023

Mengapa Denmark mampu mempertahankan CPI-nya pada level tertinggi? 

Penentuan skor Indeks Persepsi Korupsi menggunakan data dari 13 sumber eksternal, termasuk Bank Dunia, Forum Ekonomi Dunia, perusahaan konsultan dan risiko swasta, lembaga think tank, dan lain-lain. Jadi, skor tersebut mencerminkan pandangan ahli, pelaku bisnis, dan analis pasar. Dikutip dari Transparency International, alasan Denmark berhasil menjadi negara paling bersih dari korupsi karena penegakan hukum yang kuat.

Terdapat konsensus yang meyakini, pemberantasan korupsi melibatkan partisipasi masyarakat dan mekanisme transparansi seperti keterbukaan informasi. Selain itu, sistem integritas negara tersebut juga berfungsi dengan baik. Para pemimpin negara di Denmark juga memiliki komitmen yang kuat terhadap antikorupsi. 

Denmark bahkan mewajibkan para menteri mereka untuk mempublikasikan informasi bulanan tentang pengeluaran perjalanan dan hadiah mereka. Seluruh aspek tersebut saling berkorelasi sehingga menghasilkan tingkat korupsi yang lebih rendah. 

Studi terbaru juga menunjukkan bahwa, kebebasan pers turut berperan penting dalam mengendalikan korupsi di negara yang demokrasinya sudah mapan, salah satunya Denmark.

Bahan Introspeksi

Mengutip jargon suatu produk 'Inovasi Tiada Henti' ini luar biasa! Jargon ini memicu kita untuk mendalami, mengapa bisa selalu berinovasi? Kita perlu menelusuri lebih dalam, sampai ketemu jawaban. Bahwa itu tak lain karena mereka telah melekukan secara berkesinmbungan hingga bisa dan terbiasa 'Introspeksi Tiada Henti'. Dengan ini akan ditemukan hal-hal yang harus terus dibenahi, diperbaiki, dan bonusnya menemukan hal baru yang lebih baik dan berkembang terus lebih lagi.

Berita di atas sudah sangat cukup menjadi bahan introspeksi untuk semua eleman di negara kita ini. Pemerintah melakukan introspeksi atas apa yang telah dilakukan selama ini, sudah tepatkah, apa kekurangannya, lalu perlu diganti atau cukup dibenahi, mungkin juga perlu tambah berbagai inovasi dan lain-lain. Terkait upaya yang dilakukan pemerintah pernah kami publikasi melalui blog ini dengan judul 'Beda Jalan Satu Tujuan' (Part 1 dan 2). 

Pemerintah melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dimana dalam Undang-Undang ini peran serta masyarakat diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih”. Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa: Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini,adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat”.

Dengan UU di atas, Pemerintah telah berupaya mengedukasi dalam membangun kesadaran untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Sehingga sangat perlu pula bagi Masyarakat (bagian di dalamnya terdapat pihak Swasta) turut melakukan introspeksi. Sebagaimana pernah kami publish melalui blog ini pula, bahwa kasus korupsi tertinggi selama 20 tahun KPK menjalankan tugas adalah didominasi pihak swasta. Maka introspeksi mendalam manjadi harus dilakukan oleh elemen ini. Seberapa besar peran aktif yang dilakukan dalam pencegahan korupsi? Atau mungkin justru sebaliknya memiliki andil besar terjadinya korupsi? Semua dievaluasi secara adil, proporsional dan profesional, demi bangsa dan negara kita. 

Selanjutnya Pemerintah melalui KPK dengan Visi - Misinya yaitu “Bersama seluruh elemen bangsa memberantas korupsi”, ini artinya KPK mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di negeri ini. Semua lapisan elemen yang tak terbatasi oleh jabatan dan kedudukan.

Semoga bermanfaat.

*) Anggota SPK Tulungagung, Paksi JatimPAK.



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

ROAD TO HSN 2024

ADA JIHAD DALAM POLITIK?!

Satu Buku untuk Tulungagung Maju