ANTUSIASME MENOLAK GRATIFIKASI DI DESA NGUNUT

 

Trio TUKIBI, Senin, 18 April 2022 Jam 10.00 WIB. telah diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan pembagian Doorprise spesial penanya yang dilaksanakan di Balai Desa (Megah dan Indah) Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Desa Ngunut, Perangkat Desa dan Operator Desa sejumlah 20 orang.

PAK Shoes memeparkan Jurus 5 M dalam memahami Gratifikasi di Desa Ngunut.

Dalam kesempatan ini Narasumber (PAK Susilo, SP.) tetap konsisten menggunakan Jurus 5 M (Lima M atau Lima Menit) saja untuk bisa mengetahui hal-hal penting terkait Gratifikasi dan diharap pula dengan waktu 5 menit sudah bisa mengamalkan dari inti materi Pengendalian Gratifikasi. Konsep penyampaian materi dengan jurus ini adalah strategis tercepat mengetahui Gratifikasi, sedangkan dalam rangka pendalaman pemahaman materi, Narasumber lebih mengkonsentrasikan waktu untuk dialog atau tanya jawab. Berikut langkah-langkah dari Jurus 5 M:

Pemberian kenang-kenangan bagi penanya pada sesi dialog.

MENGENALI (apakah maksud dari Gratifikasi itu?). Grtatifikasi adalah Pemberian dalam arti luas yang bisa terdiri dari 2 (dua) bentuk yaitu UANG (alat tukar lainnya) atau BARANG.

MENGETAHUI (siapa saja yang menjadi sasaran dari Gratifikasi?). Sasaran Gratifikasi adalah terdiri dari 2 (dua) kelompok orang yaitu Pegawai Negeri (Pn) dan Penyelenggara Negara (PN).

MEMAHAMI (ada berapa jenis pengelompokan dari Gratifikasi?). Jenis Gratifikasi dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok Grattifikasi yang WAJIB dilaporkan dan TIDAK WAJIB dilaporkan (Negative List). Dipaparkan pula apa saja contoh dari masing-masing jenis pengelompokan Gratifikasi yang kerap terkjadi dalam kehidupan sehari-hari sebagai Perangkat Desa dalam mengemban amanahnya.

MENGHINDARI (bagaimana cara menghindari jeratan hukum Gratifikasi). Cara menghindari Gratifikasi ada 2 (dua)  langkah yaitu MENOLAK langsung atau MENERIMA lalu MELAPORKANnya.  Mengapa harus dihindari, berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2001 pasal 12 B ayat 2 Penerima Gratifikasi (Pn dan PN) terancam hukuman penjara 4-20 Tahun dan denda 200 juta hingga 1 milyard.

MENDUPLIKASI (menyebarkan pemahaman tentang Gratifikasi ini). Menyebarkan pemahaman mengenai pengendalian Gratifikasi ini kepada 2 (dua) kelompok orang yaitu kepada KELUARGA dan TETANGGA anda. Mengapa; agar semua orang mengetahui, memahami dan tidak melakukan lagi.

Kenanganya yang luar biasa karena ini dari KPK.

Pemaparan Materi yang sangat singkat ini kemudian disambung dengan dialog, ada 2 pertanyaan dari Peserta yang menunjukan bahwa Mereka memperhatikan dan ada respon untuk mendalami pemehaman atas materi yang disampaikan oleh Narasumber. Dialog berlangsung penuh keakraban diakhiri dengan pembagian hadiah tepatnya kenang-kenangan bagi si penanya. (PAK Shoes)


Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

ROAD TO HSN 2024

ADA JIHAD DALAM POLITIK?!

Satu Buku untuk Tulungagung Maju