Gratifikasi itu Bukan Hal Baru
![]() |
Susilo |
Pemberian hadiah jika ditujukan antar sesama warga masyarakat dan tidak terkait jabatan seseorang itu sih sah-sah saja, bukan suatu hal yang melanggar hukum, akan tetapi jika pemberian tersebut kepada seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan maka dapat melanggar peraturan perundangan yang mengatur terkait hak dan kewajibannya.
Aturan larangan penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di atas sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didalam Pasal 12B disebutkan bahwa: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. Istilah penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara ini dikenal dengan nama Gratifikasi.
Pengalaman indah pada tahun 2023 lalu, ketika kami mendapatkan tugas untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan konsultasi pada beberapa instansi. Kami mendapat bagian sebagai Pemateri tentang Gratifikasi. Pada awal sebelum kami memulai paparan (idealnya sih ada pretest), namun kami lakukan dengan cek ombak untuk memetakan secara sederhana akan apa yang diketahui dengan isi materi yang akan kami sampaikan. Dengan pertanyaan ringan, "Apakah Bapak, Ibu pernah mendengar kata 'Gartifikasi'?" Di tempat tertentu sih, masih lebih banyak yang menjawab belum.
Setelah kami selesai paparan kami buka sesi tanya jawab, dan ada beberapa pertanyaan dari peserta. Salah satunya menyoal negara kok beraninya bikin undang-undang yang demikian, padahal budaya seperti itu sudah lama sekali ada. 'Ketemu pirang perkoro?' Akhir sebuah pertanyaan menandaskan.
Dari pertanyaan di atas, menunjukkan bahwa (pertama) banyak diantara kita yang lupa atau belum tahu akan sejarah masa lalu yang kelam dan penuh kegelisahan. Yah, sejak dulu gratifikasi itu sudah meresahkan, kami kutib dari Buku Membangun Budaya Antigratifikasi karya Muhammad Indra Furqon (2024) pada Bagian Latar Belakang dan Urgensi Buku yang mengungkapkan keresahan akan keberadaan gratifikasi itu sudah ada sejak Indonesia belum merdeka, sebagaimana tertulis pada hal. vi – vii, KUHP yang disahkan di tahun 1945 bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Dengan demikian larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menerima hadiah tersebut sudah ada sejak Indonesia merdeka, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Berdasar kutipan di atas, jelas bahwa Gratifikasi kepada para Pejabat atau pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam menetukan regulasi itu sudah ada sejak zaman belum berdirinya Indonesia. Memang bukan hal baru, tapi persoalan lama yang terus diperkuat dan diperbaharui strategi pencegahannya.
Kemudian (kedua) masih belum semua Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, dan kalangan Masyarakat memahami secara utuh pengertian dan dampak akibat jika membiasakan menerima Gratifikasi. Sehingga dizaman merdeka terbitlah Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, realita di lapangan ketika itu populer dengan sebutan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Jika ditarik garis hubung berdasarkan undang-undang tersebut maka Gratifikasi menumbuhkan malapetaka korupsi dan kolusi. Kendati telah ditetapkan regulasi, tapi masih juga merebak dikalangan Pejabat dan Masyarakat.
Era selanjutnya adalah terbitnya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kehadirannya maka undang-undang tersebut di atas menjadi tak berlaku lagi. Dua tahun kemudian undang-undang pengganti ini pun mengalami perbuhan dan perbaikan. Melalui regulasi terbaru ini semakin jelas berbagai bentuk bahaya dari Gratifikasi yang dirasionalisasikan dengan 'sekedar oleh-oleh', dampak bahaya itu berupa Penyalahgunaan Anggaran, Penggelapan, Pebuatan Curang, dan Pemerasan.
Lebih detail dan tuntas ayo ikuti bedah bukunya pada tanggal 24 Desember 2024 (besok).
Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment