Pilkada Berintegritas Menghasilkan Pimpinan Berkwalitas


Susilo*)

Walaupun berita ini bukan terbaru, namun masih relevan kita kaji ulang dan menjadi referensi diera Pilkada Serentak 2024 ini. Menurut Prof. Muhammad, S.IP, M.Si (Anggota Dewan Kehormatan Kehormatan Penyelenggara Pemilu /DKPP), saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi bertema 'Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia' yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, yang dipublikasikan melalui dkpp.go.idRabu (2/10/2019), bahwa ada 5 hal yang menjadi syarat terwujudnya Pemilu Berintegritas:

Pertama, adalah Regulasi yang jelas dan tegas. 

Sangat masuk akal, integritas itu berawal dari regulasi yang jelas, semua diatur dalam tatanan yang sangat ideal, hal ini dimaksud agar menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Dan kemudian dilaksanakan dengan konsekwensi yang tegas. Maknanya atas setiap pelanggaran ditindak dengan tagas oleh yang berwenang.

Kedua, Peserta pemilu kompeten. 

Bila dikonversikan pada event bulan ini peserta pemilu dimaksud adalah Calon Kepala Daerah, maka baik peserta disebut memiliki predikat kompeten bila keduanya memiliki kemampuan yang relevan dan mampu melaksanakan setiap tahapan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ketiga, Pemilih yang cerdas. 

Memilih berdasarkan kompetensi, potensi dan prestasi calon, bukan pengaruh money politic, atau yang vyral dengan sebutan 'serangan fajar'. Maka gerakan, kampanye 'Hajar Serangan Fajar' yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari upaya edukasi membangun pemilih yang cerdas. Sebagaimana disajikan data dalam webinar 'Kupas Tuntas' kemarin (21 November 2024) bahwa telah terjadi peningkatan perubahan pola pikir voter kita, salah satu contoh di suatu wilayah pada tahun 2019 lalu memasang spanduk bertuliskan 'Kami siap menerima serangan fajar' pada tahun 2024 ini spanduk berubah dengan komitmen positif 'Menolak serangan fajar'. 

Kempat, adalah Birokrasi yang netral. 

Birorkasi yang tidak netral memiliki perngaruh signifkan terhadap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, birokrasi yang tidak neteral ditengarai adalah untuk mempertahankan posisi jabatan tertentu. Maka pemilihan akan bersifat transaksional, sarat akan kepentingan, sehingga kwalitas pimpinan menjadi nomor sekian. Birokrasi jika tak netral, sangat berpeluang melakukan penekanan kepada bawahan dalam hal ini ASN yang jumlahnya fantastis, 4,7 juta tersebar seluruh wilayah Indonesia. Netralitas Birokrasi memiliki andil besar dalam mewujudkan pelkada yang berintegritas.

Kelima, yaitu Penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas.

Ini yang sangat penting, penyelenggara pemilihan yang memiliki kompetensi tinggi, dan menjaga 9 (sembilan) nilai integritas. Peyelenggara ibarat seperti event organizer, proses hingga pelaksanaan pemilihan lancar tidaknya, sesuai dengan kaidah atau melenceng, penyelenggara memiliki andil yang besar. Jika penyelenggara kompetensinya dibawah standar, dan integritasnya ditanggalkan, apa jadinya??...

Lima hal di atas menjadi kebutuhan utama untuk mewujudkan pemilihan yang ideal (berintegritas), termasuk yang akan kita jalani bersama yaitu Pilkada Serentak, 27 November 2024. Pilkada berintegritas akan menghasilkan Pemimpin berkwalitas, Pemimpin berkwalitas sangat penting keberadaannya untuk mewujudkan  Indonesia bersih dari korupsi. 

Selamat menyongsong Hari Antikorupsi seDunia (HAKORDIA) 2024.

Semoga bermanfaat.

*) Anggota SPK Tulungagung, Paksi JatimPAK.


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

TERJANGKIT SPIRIT MERAH PUTIH

ROAD TO HSN 2024

Satu Buku untuk Tulungagung Maju