Mawasdiri Jelang Hari Antikorupsi

 


Susilo*)

Rupanya sudah cukup lama KPK RI menjalankan tugas suci dalam pemberantasan korupsi. Sejak 2004 hingga kini, sudah banyak kasus korupsi yang telah diungkap dan ditangani. 

 Dirilis KPK melalui link web www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2 berdasarkan TPK Instansi Kurun waktu 2004-2023 sebagai berikut, DPR RI 76 kasus (5,02%), Kementerian/Lembaga 474 kasus (31,35%), BUMN/BUMD 148 kasus (9,79%), Komisi 22 kasus (1,45%), Pemerintah Provinsi 196 kasus (12,96%), dan Pemkab/Pemkot 601 kasus (39,75%), jumlah total 1.512 kasus.

Jika kita perhatikan data di atas, 3 penyumbang terbesar kasus korupsi di Indonesia selama 20 tahun KPK berbakti pada negeri adalah dari Pemkab/Pemkot, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Provinsi.

Sedangkan sampai dengan 11 September 2024 adalah sebagai berikut; DPR RI 9 kasus, Kementerian/Lembaga 39 kasus (33,33%), BUMN/BUMD 26 kasus (22,22%), Komisi 6 kasus (5,13%), Pemerintah Provinsi 14 kasus (11,96%), dan Pemkab/Pemkot 23 kasus (19,66%), jumlah total 117 kasus. 

Pada tahun 2024 sampai tanggal di atas terdapat 3 penyumbang terbesar kasus korupsi yaitu Kementerian/Lembaga, disusul BUMN/BUMD, kemudian Pemkab/Pemkot, sedangkan Pemerintah Provinsi masih dibawahnya Pemkab/Pemkot.

Dengan demikian Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, Pemerintah Porvinsi dan Pemkab/Pemkot menjadi pemasok kasus yang terbesar. Maka sudah seharusnya kita lebih dalam mawasdiri, dengan tulus mengkoreksi diri, mengapa ini terjadi? Lalu bagaimana cara untuk mengurangi hingga bersih negeri ini dari korupsi? Apa yang sudah kita lakukan untuk mendukung perjuangan KPK sudah maksimal?

Berikut sajian data yang menunjukan kejadian kasus setiap tahunnya, 2004 terdapat 2 kasus, 2005 terdapat 19 kasus, 2006 terdapat 27 kasus, 2007 terdapat 24 kasus, 2008 terdapat 47 kasus, 2009 terdapat  37 kasus, 2010 terdapat  40 kasus, 2011 terdapat  39 kasus, 2012 terdapat  48 kasus, 2013 terdapat  70 kasus, 2014 terdapat  58 kasus, 2015 terdapat  57 kasus, 2016 terdapat  99 kasus, 2017 terdapat  121 kasus, 2018 terdapat  199 kasus, 2019 terdapat  145 kasus, 2020 terdapat 91 kasus, 2021 terdapat 108 kasus, 2022 terdapat 120 kasus, 2023 terdapat 161 kasus, dan 2024 terdapat 117 kasus.

Mencermati data di atas, terjadi penurunan tajam pada tahun 2020 lalu, 2021-2023 trendnya naik, semoga 2024 sudah tidak ada tambahan kasus lagi. Melalui Hari Anti Korupsi seDunia 2024 tepat kiranya jika seluruh elemen bangsa Indonesia, baik Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat untuk bersatu padu "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju." 

Selengkapnya detail data yang kami sari dari website KPK, sebagai bahan mawasdiri secara mendalam dan menyeluruh:



Korupsi di Desa, Diberitakan antaranews,com, Selasa, 10 September 2024, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Monalisa Rumayar menyebut korupsi dana desa masih memerlukan perhatian khusus dari berbagai pemangku kepentingan. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejak dikucurkan tahun 2015 telah terjadi 851 kasus korupsi dana desa yang menjerat 973 pelaku dan 50 persen di antaranya merupakan oknum kepala desa. KPK juga mengungkapkan, kasus korupsi dana desa ini merupakan kasus korupsi terbanyak dalam pengelolaan keuangan negara,” tuturnya. Hingga tahun 2024 pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp609,85 triliun kepada 75.259 desa di seluruh Indonesia.


Ternyata korupsi merebak tak hanya di pusat pemerintahan, tapi telah menyusup sampai ke desa-desa. Bila diprosentase perjalanan selama 10 tahun Dana Desa dikucurkan telah terjadi korupsi 56,28% dibanding kasus korupsi pada instansi selama 20 tahun (sebagaimana data di atas). Fenomena ini memberikan petunjuk kepada kita, bahwa korupsi bisa terjadi dimana saja. Pemerintah Desa yang selama ini mungkin kita menganggap sebagai lini pemerintah yang tak pernah terdengar ada kasus korupsi ternyata bisa menjadi marak terjadi.  

Keberadaan kucuran dana yang besar, tanpa diimbangi dengan integritas yang mapan kenyataannya memang membahayakan. Demikian juga makin besar dana yang diberikan, semestinya makin intens pula bimbingan dan pengawasannya. Tak pelak kasus di tingkat desapun sangat layak menjadi bahan mawasdiri bersama-sama. 

Peringatan Hari Antikorupsi seDunia (Hakordia), bukan sekedar ceremonial belaka, tapi ada hal penting yang menjadi peringatan untuk kita, bahwa kasus korupsi masih merajalela, maka mawasdiri menjadi hal penting salah satu pesan peringatan. Negeri ini membutuhkan komitmen dari semua pihak, sebagaimana sebelum 17 Agustus 1945, ketika bumi pertiwi memanggil para pejuang bangsa untuk kemerdekaannya. 


Semoga bermanfaat.

*) Anggota SPK Tulungagung, Paksi JatimPAK.



Comments

Popular posts from this blog

TERJANGKIT SPIRIT MERAH PUTIH

ROAD TO HSN 2024

Satu Buku untuk Tulungagung Maju