MEMBANGUN REPLIKASI DESA ANTI KORUPSI
TrioTUKIBI, Pada hari Selasa dan Kamis, tanggal 17 dan 19 Oktober 2023, jam 09.00 WIB. Bertempat di Hall Narita Hotel Tulungagung, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Buku Saku Pengawasan Studi Kasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung, bekerjsasam dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Kepolisian Resot Tulungagung.
Bertindak sebagai Narasumber adalah utusan dari 3 institusi di atas, sebagai berikut Raden Bagus Perwira, S.H., M.H (Kejaksaan Negeri Tulungagung), Ipda. Dhanang Tri W., S.H., M.H (Polres Tulungagung), Yenni Dwi, S.STP dan Susilo, S.P., M.Pd (Inspektorat Tulungsgung).
Sedangkan peserta adalah sejumlah 150 Orang pada hari pertama dan 150 orang pada hari kedua, Peserta terdiri dari Utusan dari Anggota Dewan Perwaakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Tulungagung, Kepala OPD se-Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Bendahara Desa) masing-masing Kecamatan mengirimkan 2 (dua) Desa, Dinas Pendidikan bersama Kepala Sekolah, Dinas Kesehatan bersama Kepala Puskesmas.
Setalah acara dibuka oleh Bapak Drs. Sukarji, M.M (Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung) acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Narasumber. Narasumber dari Kejari Tulungagung menjelaskan tentang penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah masuk di Kejari, bagaimana proses hukum itu dijalankan. Narasumber dari Polres memaparkan dasar hukum Tipikor, jenis-jenis korupsi dan bagaimana tata cara pelaporan Tipikor ke Polres serta Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan Naraumber pertama dari Inspektorat membedah tuntas isi dari Buku Saku sebagai thema utama sosialisasi ini.
Pemateri terakhir adalah dari Inspektorat Tulungagung khusus menyampaikan tentang Desa Anti Korupsi (D’aksi), membuka paparan awal; “Desa yang mampu melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintah Desa sesuai dengan fungsi manajemen untuk mencapai tujuan, berdasarkan peraturan yang berlaku.”
Susilo melanjutkan penjelasannya bahwa D’aksi memiliki tujuan sebagai berikut (1) Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. (2) Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi. (3) Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.
Sehingga dari penjelasan tiga Narasumber sebelumnya apakah sudah dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa bisa dikukur melalui alat ukur penilaian mandiri yang disediakan Program D’aksi. Penilaian mandiri ini terdiri dari 5 kompoenan dengan 18 indikator. Penilaian mandiri ini akan memberikan gambaran nyata desa dimaksud masuk kelompok mana? Apakah kelompok level Istimewa (level tertinggi), Memuaskan, Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang atau Sangat kurang.
Semoga bermanfaat (PAK Shoes).
Comments
Post a Comment