INTERAKSI ANTARA KORUPSI DAN GRATIFIKASI

      TrioTUKIBI, Pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, jam 09.00 WIB. Bertempat di Ruang Prajamukti, telah dilaksanakan kegiatan Pleno dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Bagi Ibu-ibu Ketua DWP Unsur Pelaksanan Se-Kabupaten Tulungagung. Bertindak sebagai Narasumber adalah Susilo, S.P (Inspektorat Tulungagung). Sedangkan peserta adalah Ibu-ibu Ketua DWP unsur pelaksanan se-Kabupaten sejumlah 63 Orang. 
       Kegiatan ini diawali dengan penyampaian berbagai informasi terkini oleh Ibu Yuni Sukarji selaku Ketua DWP Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya Beliau membuka kegiaatan dan menyerahkan rangkaian acara sosialisasi kepada Narasumber. Terlihat sekali antusiasme dari semua Peserta, aura positif ini membuat suasana Ruang Prajamukti menjadi hangat dan dipenuhi semangat. 
        Memulai paparan Narasumber mencoba membangun interaksi dengan para peserta, melalui pertanyaan ringan, "Apa peran wanita dalam korupsi?" Peran wanita itu ada tiga yaitu (Pertama) Wanita bisa berperan menjadi "Pelaku" korupsi.   (Kedua) Wanita bisa menjadi "Pencegah" Korupsi dan (Ketiga) Wanita bisa menjadi "Pemicu" Korupsi.
        PAK Shoes (panggilan Narasumber) menjelaskan lebih lanjut, “Bagaimana sih interaksi antara Korupsi dengan Gratifikasi? Untuk mengetahuinya kita harus mengetahui lebih dahulu tentang jenis-jenis kelompok korupsi. Berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 menjelaskan bahwa jenis kelompok korupsi terdiri dari (satu) Kerugian keuangan negara, (dua) Penggelapan dalam jabatan, (tiga) Suap-menyuap, (empat) Pemerasan, (lima) Perbuatan curang, (enam) Benturan kepentingan dalam pengadaan dan (tujuh) Gratifikasi.” 
       Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa Gratifikasi merupakan bagian dari kelompok jenis korupsi. Sedangkan hubungan antara keduanya sangat erat ibarat akar dan batang pohon. Gratifikasi adalah akarnya sedang korupsi (keenam jenis lainnya) adalah batangnya. Maka jika ingin memberantas korupsi harus dimulai dengan memangkas akarnya terlebih dahulu. Demikian paparan PAK Shoes. 
     Lalu bagaimana cara mencegah agar Gratifikasi tak merajalela? Narsum menyarakan agar menggunakan Jurus 5M. (Pertama) Mengenali, apa sih pengertian dari Gratifikasi. Merupakan pemberian dalam arti yang luas, maksudnya bisa berupa uang (meliputi semua yang bisa diuangkan) atau barang, melalui transaksi elektornik maupun tunai, di dalam negeri atau di luar negeri. Pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas.
 
        (Kedua) Mengetahui siapa saja sasaran dari Gratifikasi itu; sasarannya adalah Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. (Ketiga) Memahami, apa jenis-jenis Gratifikasi; jenisnya ada dua yaitu jenis yang wajib dilaporkan dan jenis yang tidak wajib dilaporkan. (Keempat) Menghindari; bagaimana cara menghindari Gratifikasi. Ada dua cara untuk menghindarinya yaitu menolak secara langsung dan (jika tidak bisa menolaknya) maka terima dulu baru dilaporkan sebelum 30 hari kerja. Tempat pelaporan ada dua juga yaitu secara offline dan online. 
       (Kelima) Mengedukasi; memberikan ilmu “Jurus 5M” ini kepada keluarga dan tetangga /sahabat. Bagi keluarga (contoh: istri atau anak) jika ada pemberian dari pihak tertentu agar mewaspadai dengan segera menyampaikan kepada kelompok sasaran Gratifikasi (suami). Sedangkan kepada tetanggan dan sahabat supaya tidak menggoda dengan memberi Gratifikasi. 
Semoga bermanfaat (PAK Shoes).

Comments

Popular posts from this blog

TERJANGKIT SPIRIT MERAH PUTIH

ROAD TO HSN 2024

Satu Buku untuk Tulungagung Maju