Mengawali paparannya Narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.
Selanjutnya dipaparkan 10 Desa yang menjadi percontohan di Tahun 2022 yang dipublish pada peluncuran program ini, “Adapun 10 (sepuluh) Desa Anti Korupsi tersebut yakni Desa Pakatto (Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan), Desa Kamang Hilia (Kabupaten Agam, Sumatera Barat), Desa Hanura (Kabupaten Pesawaran , Lampung), Desa Mungguk (Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat), Desa Cibiru Wetan (Kabupaten Bandung, Jawa Barat). Berikutnya, Desa Banyubiru (Kabupaten Semarang, Jawa Tengah), Desa Sukojati, (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Desa Kutuh (Kabupaten Badung, Bali), Desa Kumbang, (Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat) dan Desa Batusoko Barat (Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur)."
Sesi kedua PAK Shoes menjelaskan; Apa sih tujuan dari diluncurkannya program desa anti korupsi dan bagaimana tahapan pembentukkannya yang diuraiakan sebagai berikut:
Tujuan Program Desa Antikorupsi adalah:
1. Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
2. Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi
3. Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi
Tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi; Desa Anti Korupsi membangun/menata pelaksanaan kegiatan pada Pemerintah Desa melalui 5 (lima) langkah dengan parameter masing-masing sebagai berikut:
A. Penataan Tatalaksana
1. Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
2. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
3. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
4. Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
5. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
B. Penguatan Pengawasan
1. Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
2. Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
3. Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
Pada sesi terakhir (ketiga) Narasumber menjelaskan langkah ketiga sampai kelima lengkap dengan parameternya sebagaimana penjelasan di bawah ini:
C. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
1. Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
2. Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
3. Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
4. Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
5. Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan
D. Penguatan Partisipasi Masyarakat
1. Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
2. Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
3. Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
E. Kearifan lokal
1. Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
2. Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Narasumber: Susilo, SP. (Anngota Penyuluh Anti Korupsi JatimPAK, Staf Inspektorat Tulungagung)
Referensi:
https://aclc.kpk.go.id/program/desa-antikorupsi/desa-antikorupsi
Comments
Post a Comment